Jumat, 09 Desember 2011

TEKNIK PERSIDANGAN

TEKNIK PERSIDANGAN

A.  Pengertian Sidang
Pengertian sidang sebenarnya hampir sama dengan pengertian diskusi, dimana  berkumpul individu-individu untuk membahas sesuatu dalam  aturan  dan oleh kelompok tertentu pada suatu waktu dapat dikatakan sidang/ diskusi (pandangan awam). Sidang (session, asembly, meeting) merupakan alat kelengkapan dalam suatu organisasi. Sederhananya, pada organisasi akan mulus berjalan apabila dalam organisasi tersebut menempatkan sidang/ rapat sebagai kebutuhan pokok. Sedangkan sidang itu sendiri secara garis besar dapat dibedakan  menjadi dua golongan besar yakni sidang pada pengadilan dan sidang yang dilakukan diluar institusi pengadilan (pemerintahan, perusahaan, organisasi). Jadi pengertian sidang/ rapat, adalah proses perumusan kebijakan yang dilakukan oleh suatu kelompok organisasi atau komunitas tertentu melalui pembahasan bersama, kemudian ditetapkan melalui kesepakatan bersama pula. Walaupun dalam prakteknya berbagai tantangan dalam sidang sering terjadi yakni terjadinya interview, diskusi, debat, bahkan lobying, hal itu sah-sah saja.
Walaupun pengertian diskusi dan sidang hampir sama, tetapi ada perbedaan yang paling menonjol baik mengenai hasil atau alat kelengkapan. Dimana diskusi berasal dari kata latin`discurtur` yang berarti membeberkan masalah. Dalam arti yang lebih luas diskusi berarti memberikan jawaban atas pertanyaan ataupun pembicaraan serius tentang suatu masalah obyektif. Sedangkan dalam arti sempit diskusi berarti tukar menukar pikiran yang terjadi dalam  kelompok kecil atau besar, sehingga suatu diskusi tidak harus menghasilkan suatu keputusan. Namun sekurang-kurangnya pada akhir diskusi seorang pendengar atau pemirsa memiliki pandangan dan pengetahuan yang lebih jelas mengenai masalah yang didiskusikan.
     Forum diskusi lebih mengutamakan untuk peningkatan pengetahuan atau proses pembelajaran untuk memberikan arti internalisasi nilai-nialai pada  peserta diskusi dan pendengar diskusi tersebut. Sedangkan sidang/persidangan ternyata lebih formal, dan mengikat sungguh-sungguh bagi peserta sidang maupun pemimpin sidang dan bahkan bisa masyarakat secara umum.



B. Macam-Macam Persidangan
a.    Sidang Umum
Makna persidangan ini sebagai wadah dalam meminta pertanggungjawaban presiden. Memilih dan menetapkan presiden dan wakil presiden dilakukan minimal satu periode pemerintahan.
b.    Sidang Istimewa
Memiliki kedudukan hukum yang sama atau serupa dengan umum namun pelaksanaannya tidak pada saat permulaan atau akhir periode pemerintahan. Tetapi dilaksanakan apabila telah melanggar peraturan dan atau konstitusi.
c.   Sidang Pleno
Pleno (plenory) berarti kekuasaan penuh. Pada session ini berfungsi untuk menetapkan keputusan dan ketetapan.
d.    Sidang Komisi
Persidangan yang dilakukan oleh komisi-komisi untuk membahas bagian-bagian khusus yang kemudian diplenokan.
Kemudian fungsi ataupun definisi dari masing-masing organisasi memiliki acuan yaitu AD/ART nya.

C.  Persiapan Ruangan
Ruanganpun sangat menentukan tehadap kelangsungan persidangan. Menurut Schlenzka perlu diperhatikan adalah estetika (keindahan), fungsi dan cara duduk. Ada beberapa model ruangan untuk peserta yang kurang dari 18 orang dan untuk peserta yang lebih dari 18 orang menurut Magda Kelber dalam “Gesprachsfiihrung” (1977). (bisa dilihat pada bagian akhir).

D.  Pimpinan Sidang
        Pimpinan sidang adalah individu yang bertugas memimpin jalannya persidangan. Cara dan gaya memimpin sidang sangat menentukan pula dalam jalannya persidangan. Pemimpin sidang harus fleksibel dalam memainkan peranannya sebab disatu pihak dia bertugas memimpin dan mengarahkan sidang namun dilain pihak dia adalah rekan sederajat dari para peserta yang dapat menyumbangkan pikiran dan pendapat.
        Dalam usaha menciptakan suasana yang baik ada beberapa norma tingkah laku dalam persidangan yang perlu di perhatikan.
a.    Pemimpin harus sadar dia memiliki peranan penengah
b.    Pemimpin tidak memihak siapapun
c.    Hindari terjadinya dialog searah
d.    Hentikan apabila mengarah ke SARA.
Berarti pemimpin memberi petunjuk dan arah untuk mencapai sasaran pembicaraan. Dapat memperingati bahwa pembicaraan harus mempertimbangkan pendapat baru memperjelas masalah.

E.  Peserta Sidang
Sikap peserta sangat menentukan/ mempengaruhi proses sidang persidangan. Sikap agresif hendaknya dihindari, terutama ketika berdebat dengan seorang ahli.
a.    Masuk kedalam ruangan terlebih dahulu
b.    Mendengar dengan penuh perhatian
c.    Memberikan argumentasi dengan jelas
d.    Jalannya persidangan harus bertumpu pada berdasar kerekanan dan bersifat obyektif.

F.  Tanya Jawab
Tanya jawab adalah proses dialog antara yang mencari informasi dengan orang yang memberikan informasi dimana proses ini merupakan bagian penting dalam persidangan. Ada tiga bentuk  tanya jawab yaitu: interview, konferensi pers, dan interogasi. Suatu pembicaraan yang bermakna selalu hasil dari dialog sebagai suatu proses yang berjalan atas pertanyaan dan jawaban bukan karena salah pihak berbicara sendiri. Pertanyaan adalah impuls untuk mengaktifkan yaitu untuk menjajaki dan mempengaruhi pendapat orang lain. Pertanyaan pada hakekatnya adalah alat untuk memberikan sugesti dan dalam tertentu memiliki daya paksa.

G.  Mekanisme Mengeluarkan Pendapat ataupun keberatan.
    Ketika suatu pembicaraan atau pembahasan dalam persidsangan yang sedang berlangsung peserta sidang dapat menyela untuk mengemukakan pendapat, usulan ataupun keberatan, tentunya dengan aturan yang berlaku. Dalam dunia persidangan dikenal istilah interupsi yuang berarti gangguan, berhentinya atau penyelaan (sela-menyela) tentunya dengan tingkatan atau fungsi yang berbeda sehingga diklasifikasikan sebagai berikut :


a.    Interupsi Point Of Order
Order berarti perintah, makna istilah ini untuk penyampaian yang harus diproritaskan karena suatu yang penting.
b.    Interuption Of Clarification
Clarification berarti penjelasan, makna interupsi ini adalah untuk memberikan penjelasan atau uraian terhadap persoalan yang dianggap telah melenceng maknanya. 
c.    Interuption Of Information
Information berarti keterangan atau penerangan, interupsi ini berguna untuk memberikan keterangan atau informasi pada seluruh peserta sidang.
d.    Interuption Of Question
Qustion berati pertanyaan atau bertanya, interupsi ini diajukan karena ingin bertanya.
e.    Interuption Of Privelleg
Privelleg yaitu hendak menyela, ketika memiliki keperluan pribadi (tuntutan alam).

H.  Fungsi dan Makna Palu Sidang
    Dalam suatu persidangan resmi, palu sidang mempunyai otoritas tinggi yakni keputusan itu memiliki legitimasi atau kekuatan hukum ketika palu sudah diketuk. Untuk itu pimpinan sidang dalam suatu persidangan ketika persidangan dibreak maka secara yuridis formal haru menetapkan dengan kekuatan palu.

    Makna palu sidang dalam persidangan mempunyai arti penting yaitu:
a.    Satu kali ketuk
Bermakna proses persetujuan atau pengiyaan
b.    Dua kali ketuk
Bermakna untuk pengambilan alihan pimpinan sidang (pelimpahan wewenang) penentuan break dan pencabutan break.
c.    Tiga kali ketuk
Bermakna untuk pembuka dan penutup persidangan serta pengesahan atau penetapan keputusan persidangan.
d.    Lebih dari tiga ketukan
Bermakna untuk menenangkan atau meminta perhatian peserta sidangan selama persidangan berlangsung. Yang berhak memegang dan menggunakan palu sidang hanyalah pimpinan sidang.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam sidang :
1.    Sebelum memulai persidangan peserta harus di daftar terlebih dahulu
2.    Perlu diperhatikan jumlah quorum (memenuhi atau tidak)
3.    Harus ada batasan waktu yang jelas
4.    Perlunya pembahasan tatib terlebih dahulu.